KPK Periksa 3 Saksi untuk Kasus Suap Pengadaan Jasa di Perum Jasa Tirta II
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Djoko Saputro)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan setidak-tidaknya Rp3,6 miliar.
Baca: Hari Ini Penyidik KPK Periksa 6 Saksi Kasus Suap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra
Kerugian tersebut diduga keuntungan yang diterima AY (Andririni Yaktiningsasi) dari dua pekerjaan itu atau setidaknya lebih dari 66 persen dari pembayaran yang telah diterima.
KPK menyangka Djoko Saputro dan Andririni Yaktiningsasi melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.