Kamis, 2 Oktober 2025

Alasan KPK Tetapkan 2 Pejabat Waskita Karya sebagai Tersangka Proyek Infrastruktur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 2 pejabat perusahaan BUMN PT Waskita Karya jadi tersangka.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Agus Rahardjo 

5. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta

6. Proyek PLTA Genyem, Papua

7. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat

8. Proyek Fly Over Tubagus Angke, Jakarta

9. Proyek Fly Over Merak- Balaraja, Banten

10. Proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta

11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta

12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali

13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali

14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved