Selasa, 30 September 2025

‎Konglomerat Tamin Sukardi Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta

‎Konglomerat asal Medan, Tamin Sukardi akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Tribun Medan/Alija Magribi
Tamin Sukardi bersama Penasihat Hukumnya Fachrudin Rivai usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/8/2018). TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI 

Sedangkan ketuanya Wahyu Prasetyo, Wakil Ketua PN Medan yang sempat diamankan KPK, akhirnya dilepas dan berstatus saksi.

Dalam vonis terhadap Tamin Sukardi pada Senin (27/8/2018), Merry Purba menyatakan dissenting opinion. ‎

Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved