Konglomerat Tamin Sukardi Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta
Konglomerat asal Medan, Tamin Sukardi akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Dewi Agustina
Tribun Medan/Alija Magribi
Tamin Sukardi bersama Penasihat Hukumnya Fachrudin Rivai usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/8/2018). TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Sedangkan ketuanya Wahyu Prasetyo, Wakil Ketua PN Medan yang sempat diamankan KPK, akhirnya dilepas dan berstatus saksi.
Dalam vonis terhadap Tamin Sukardi pada Senin (27/8/2018), Merry Purba menyatakan dissenting opinion.
Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.