Senin, 6 Oktober 2025

Pemilu 2019

KPU Masih Tunda Masukkan Oesman Sapta Odang Dalam Daftar Calon Anggota DPD RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum mengambil keputusan soal pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai anggota DPD RI.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/REZA DENI
Ketua KPU RI Arief Budiman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum mengambil keputusan soal pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai anggota DPD RI untuk periode 2019-2024.

Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengaku sudah menyesuaikan waktu pencantuman nama pengurus parpol yang akan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI dengan jadwal validasi surat suara.

"Saya masih cek ulang soal jadwal validasi surat suara, jadwal produksi surat suara. Kami harus menyesuaikan dengan jadwal itu, sampai approval kemudian siap untuk dicetak," ujar Arief, di kantor KPU RI, Jumat (7/12/2018).

Baca: Erick Thohir Temui Jusuf Kalla hingga Sri Mulyani Jelang Pembubaran Panitia Asian Games

Dia menegaskan, akan langsung memasukkan seseorang di Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai calon DPD RI apabila sudah memberikan surat pengunduran diri dari pengurus parpol.

"Kalau terpenuhi syaratnya, kami ubah DCT-nya. Jadi masih saya sesuaikan dengan proses validasi," kata dia.

Upaya itu dinilai sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018. Putusan ini menegaskan mengenai larangan pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI.

Baca: Kesedihan Keluarga Korban Penembakan Paniai Saat Bercerita di Kantor Amnesty Internasional

Apabila tetap ingin mendaftarkan diri, maka yang bersangkutan harus mundur terlebih dahulu dari partai politik.

Dia menjelaskan, sebagaimana putusan MK (MK), pengurus parpol dilarang menjadi anggota DPD. Sedangkan, dia menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan hal serupa.

Hanya saja, kata dia, putusan MA dan PTUN berbeda dengan putusan MK dari soal waktu pelaksanaan. Atas dasar itu, pihaknya mencari waktu tepat melaksanakan putusan agar tak melanggar apa yang diperintahkan konstitusi.

Baca: Intoleransi Politik di Indonesia Meningkat Jelang Pemilu 2019

"Kami penuhi itu tidak dimaksudkan untuk melarang dengan syarat-syarat baru dengan tahap pencalonan, tetapi ini pada tahap berikutnya. Jadi tidak ada yang dibatalkan dan tetap diberi kesempatan, tetapi syarat sebagai perintah konstitusi tetap dijalankan," tambahnya.

Sebelumnya, tiga lembaga mengeluarkan putusan mengenai pencalonan OSO sebagai anggota DPD RI periode 2019-2024.

MK mengeluarkan putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018. Putusan ini menegaskan mengenai larangan pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI. Apabila tetap ingin mendaftarkan diri, maka yang bersangkutan harus mundur terlebih dahulu dari partai politik.

Setelah dikeluarkan putusan itu, KPU menindaklanjuti melalui dikeluarkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPD.

Namun, OSO mengajukan uji materi Pasal 60 A PKPU Nomor 26 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan permohonan uji materi itu dengan menyebutkan ketentuan Pasal 60 A PKPU Nomor 26 Tahun 2018 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Pasal 5 huruf d dan Pasal 6 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved