Kasus Suap di Bekasi
KPK Batal Periksa CEO PT MSU Terkait Kasus Meikarta Karena Sudah Kembali ke China
KPK batal memeriksa CEO PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), He Fai Fei, Selasa (4/12/2018) terkait kasu Meikarta di Bekasi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan terhadap CEO PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), He Fai Fei yang diagendakan, Selasa (4/12/2018) batal dilakukan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan He Fai Fei tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek Meikarta karena telah kembali ke China.
"Saksi He Hai Fei, CEO PT MSU tidak hadir panggilan hari ini, yang bersangkutan sudah kembali ke China," ujar Febri.
Baca: Alasan Partai NasDem Tidak Ikut Tandatangani Pakta Integritas Bersama Pimpinan KPK
Meski batal memeriksa saksi He Hai Fei, penyidik tetap melakukan pemeriksaan kepada para tersangka dalam kasus ini guna melengkapi berkas penyidikan dan kasusnya bisa segera disidang.
Febri melanjutkan tersangka Billy Sindoro tadi sempat diperiksa untuk tersangka Neneng Nurhasanah Yasin (NHY), Bupati nonaktif Bekasi.
Lanjut tersangka Dewi Tisnawati, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kab Bekasi juga diperiksa untuk Billy Sindoro.
Baca: Diduga Suap Hakim, KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Jepara
Meikarta merupakan proyek milik Lippo. Penggarap proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama merupakan anak usaha dari PT Lipppo Cikarang Tbk.
Sementara PT Lippo Cikarang Tbk adalah anak usaha PT Lippo Karawaci.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan status tersangka pada Billy Sindoro dan Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin serta tujuh orang lainnya baik dari Pemkab Bekasi maupun Lippo Group sebagai tersangka.
Baca: KPK Telisik Berbagai Suap dan Gratifikasi dari Rekanan Kepada Bupati Malang
Neneng dan anak buahnya, beberapa kepala dinas diduga menerima suap Rp 7 miliar dari Billy. Uang itu merupakan bagian dari fee yang dijanjikan Rp 13 miliar terkait proses izin proyek Meikarta.