Sabtu, 4 Oktober 2025

Politisi PSI Usulkan Laporan Pertanggungjawaban Reses Anggota DPR Diatur UU

Politisi PSI Dedek Prayudi mengusulkan mekanisme pelaporan kegiatan reses oleh anggota DPR agar diatur dalam UU dan dapat diakses publik.

Penulis: Reza Deni
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Foto ilustrasi Sidang Paripurna. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi mengusulkan mekanisme pelaporan kegiatan reses oleh anggota DPR agar diatur dalam UU dan dapat diakses publik.

Menurut Uki, sapaan karibnya, publik berhak mengetahui laporan tersebut karena anggota DPR menggunakan uang pajak masyarakat.

“Mekanisme pelaporan pertanggungjawaban reses anggota DPR kepada publik saat ini belum tersedia. Secara kelembagaan, DPR seharusnya menyampaikan laporan penggunaan uang itu kepada publik,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (29/11/2018).

Masa reses, dikatakan Uki, yang mana merupakan masa di mana anggota dewan melakukan kegiatan kunjungan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR.

Baca: Warga Suriah yang Terjebak di Bandara Kuala Lumpur Selama 7 Bulan Akhirnya Bebas

"Tujuan masa reses agar anggota dewan menjumpai dan menyerap aspirasi konstituennya di daerah pemilihan (dapil) masing-masing," lanjutnya.

Selain itu, Uki juga menyebut masa reses adalah titik temu antara pemberi mandat dan penerima mandat.

"Tugas anggota dewan di dapil saat masa reses untuk menjaring dan menampung suara konstituennya untuk kemudian dibahas di dalam sidang, sehingga wakil rakyat melaksanakan fungsinya sebagai representasi publik." katanya.

Namun, Uki justru melihat kenyataan berbeda. Hal tersebut, kata Uki, didukung oleh sejumlah riset dari tim riset gerakan 'PSI Bersih-Bersih DPR'.

"Sebuah survei yang dirilis pada September 2017 menyebut sekitar 95 persen konstituen tidak pernah mengikuti kegiatan kunjungan anggota DPR di masa reses dan bahkan tidak pernah berkomunikasi dengan anggota DPR," ungkapnya.

Padahal, dikatakan Uki, dana reses yang dialokasikan untuk anggota dewan sangat besar dan naik setiap tahunnya.

"Pertanggungjawaban keuangan pelaksanaan reses sangat penting untuk menjawab gencarnya sorotan publik yang mempermasalahkan naiknya anggaran reses bagi setiap anggota dewan," lanjutnya.

Uki menegaskan, kenaikan anggaran reses seharusnya dimaknai anggota dewan sebagai kabar baik, karena itu mempermudah tugas mereka dan diharapkan memperkuat hubungan mereka dengan konsituennya.

“Jika tidak ada pelaporan penggunaan dana reses, lalu bagaimana bila ternyata ada kelebihan sisa dana? Publik tahu dari mana wakilnya benar-benar menjalankan fungsi sebagai 'aspiration absorber'? Intinya transparasi ke publik itu wajib,” kata Uki

Karena itu, alokasi dana reses seharusnya tidak hanya dipertanggungjawabkan dengan sekadar memberikan bukti pengeluaran kas yang ditandatangani anggota dewan yang menerima.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved