Sabtu, 4 Oktober 2025

Peraturan Menteri PAN-RB Soal Syarat Usia Pelamar CPNS Digugat ke Mahkamah Agung

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 dilakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
CPNS 2018 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dilakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Uji materi diajukan pengacara Yusril Ihza Mahendra didampingi penasihat hukum, Gugum Ridho Putra dan Firmansyah bersama dengan Guru dan Tenaga Honorer.

Baca: Presiden Jokowi Minta Divestasi Freeport Dituntaskan Tahun ini

"Dalam permohonan judicial review ini, guru dan tenaga honorer mengadukan ketentuan syarat usia bagi pelamar CPNS yang ditetapkan maksimal 35 tahun tidak boleh lebih. Akibat syarat itu, banyak guru dan tenaga honorer yang sudah puluhan tahun bekerja tidak dapat ikut CPNS 2018 karena terganjal usia," ujar Gugum, di gedung MA, Kamis (29/11/2018).

Menurut dia, ketentuan batas usia itu jelas melanggar hak guru dan tenaga honorer untuk ikut seleksi CPNS. Selain itu, kata dia, guru dan tenaga honorer telah dihilangkan kesempatan.

Dia menegaskan, hal itu tidak dibenarkan karena demokrasi pada intinya adalah soal pemberian kesempatan. Sedangkan, untuk berhasil atau tidak nanti dalam seleksi itu soal lain, yang jelas kesempatan harus diberikan.

"Pasal 28D ayat (3) UUD '45 telah menjamin Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Pasal 61 UU ASN juga senada Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan," tegasnya.

Oleh karena itu, dia menegaskan, upaya membatasi usia maksimal 35 tahun bagi guru dan tenaga honorer untuk dapat ikut seleksi CPNS jelas bertentangan dengan Pasal 61 UU ASN dimaksud.

Baca: Lion Air Serahkan Santunan pada Sejumlah Ahli Waris Korban Pesawat Lion Air PK-LQP

Hal yang mana juga bertentangan dengan Asas Manajemen ASN yakni Asas Kepastian Hukum, Asas Non diskriminatif, serta Asas Keadilan dan kesetaraan.

Untuk itu, kata dia, melalui pengujian ini, mewakili guru dan tenaga honorer, pihaknya berharap agar MA membatalkan syarat usia maksimal 35 tahun itu.

Dengan dibatalkan nya syarat itu, kesempatan ikut seleksi menjadi terbuka untuk semua warga negara.

Baca: Presiden Ukraina Minta Bantuan Jerman Hadapi Krisis Dengan Rusia

Sehingga, di dalam petitum permohonan, pihaknya telah memohonkan agar Mahkamah mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya dan menyatakan ketentuan yang diuji itu dinyatakan batal dan tidak mengikat umum, karena bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi di atas-nya.

"Semoga suara suara guru dan tenaga honorer kali ini dapat didengar dan ditrima dengan baik. Dan Semoga Allah SWT membantu menguatkan keyakinan Mahkamah agar dapat memutus permohonan ini dengan seadil adil nya , ex aequo et bono," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved