Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi Tangkap Penyebar Kebencian Kepada Presiden

Tersangka JD menyebar berita bohong dan ujaran kebencian di akun media sosial. Konten tersangka yang mengunggah ujaran kebencian terhadap kepala

Tersangka JD menyebar berita bohong dan ujaran kebencian di akun media sosial. Konten tersangka yang mengunggah ujaran kebencian terhadap kepala negara yakni “Jokowi PKI”.

Bareskrim Polri telah lama mengawasi akun media sosial suara rakyat 23 milik tersangka.
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved