Sabtu, 4 Oktober 2025

Zumi Zola Sampaikan Nota Pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta

Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola kembali menjalani sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2018). Gubernur Jambi nonaktif itu dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola kembali menjalani sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Agenda sidang kali ini, Kamis (22/11/2018) Zumi Zola akan membacakan nota pembelaan atas tuntutan jaksa‎ yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Bahkan jaksa KPK juga menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Zumi Zola selesai menjalani hukuman.

Selain Zumi Zola, kubu pengacara yang digawangi oleh Farizi dan Handika Cs juga akan menyampaikan nota pembelaan di hadapan majelis hakim.

Tidak sama dengan tuntutan jaksa setebal 1.211 halaman, pledoi kubu Zumi Zola tebalnya hanya serepempat dari halaman surat tuntutan jaksa.

"Ndak lah, paling sekitar seperempat halaman saja. Karena yang penting kan substansinya. Itu juga nanti yang dibaca hanya analisa yuridisnya saja," ujar Handika, pengacara Zumi Zola.

Handika berharap pledoi pihaknya didengar majelis hakim agar keadilan vindikatif atau keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatan bisa benar-benar dirasa dalam persidangan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved