Selasa, 30 September 2025

Lima Tersangka Suap DPRD Sumut Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta

Agenda sidang kali ini, mereka akan duduk di kursi terdakwa mendengarkan surat dakwaan yang telah disusun oleh jaksa KPK.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan anggota DPRD Sumut Manahan Panggabean tiba di kantor KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Kamis (30/8/2018). KPK melakukan perpanjangan penahanan Manahan Panggabean terkait kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Agenda sidang kali ini, mereka akan duduk di kursi terdakwa mendengarkan surat dakwaan yang telah disusun oleh jaksa KPK.

Lima anggota DPRD itu yakni‎ Tiaisah Ritonga, H Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rinawati Sianturi dan
Rooslynda Marpaung.

Baca: Seusai Buka Suara Soal Kisah Asmaranya, Reino Barack Blak-blakan Komentari Unggahan Syahrini

Sebelumnya, kasus ini telah dilimpahkan ke tahap penuntutan pada Jumat (26/10/2018). Dalam proses penyidikan yang dilakukan, setidaknya penyidik telah memeriksa 270 saksi.

Untuk diketahui dalam kasus ini KPK telah menetapkan tersangka pada 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019.

Puluhan anggota DPRD tersebut ditetapkan tersangka karena menerima fee masing-masing senilai Rp 300 juta-Rp 350 juta.

Uang diberikan Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Prov Sumut.

Atas perbuatannya, 38 anggota DPRD Sumut ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau P‎asal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan