Minggu, 5 Oktober 2025

Politisi Senayan Ditangkap KPK

Akademisi: DPR Atau PAN Harus Segera Bersikap Tegas Terhadap Kasus Taufik Kurniawan

Firman Manan mengatakan, putusan inkracht lazimnya memerlukan waktu yang relatif lama.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memang mengacu pada UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, pemberhentian pimpinan DPR baru dapat dilakukan apabila terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun demikian, Dosen ilmu politik Universitas Padjadjaran Bandung, Firman Manan mengatakan, putusan inkracht lazimnya memerlukan waktu yang relatif lama.

Karena menurut Firman Manan, hal tersebut dapat memunculkan problematika terkait dengan kinerja dan citra DPR serta partai politik di mata publik.

Apalagi, dia mengingatkan, kasus yang menimpa kader Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan adalah kasus korupsi yang memicu sentimen negatif publik yang tinggi.

"Dengan demikian, institusi DPR atau partai politik asal dari Taufik Kurniawan yaitu PAN harus segera melakukan evaluasi dan mengambil sikap yang tegas terhadap kasus ini," ujar Firman Manan kepada Tribunnews.com, Senin (19/11/2018).

Karena dia menjelaskan, DPR dapat menggunakan instrumen Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memutuskan apakah terdapat pelanggaran etika yang dilakukan oleh Taufik Kurniawan, yang dapat berujung pada pemberhentian sebagai pimpinan DPR.

Demikian pula PAN, imbuhnya, dapat mengajukan pergantian pimpinan DPR dalam rangka memberhentikan Taufik Kurniawan.

"Hal ini diperlukan selain agar Taufik Kurniawan dapat fokus menyelesaikan permasalahan hukumnya tanpa mengganggu kinerja DPR," jelasnya,

"Namun juga kasus ini tidak membebani DPR dan partai politik utamanya PAN agar citranya tidak semakin terpuruk di mata publik," ucapnya.

Terlebih bagi PAN, meurut dia, karena kasus ini terjadi di tahun politik menjelang Pemilihan Umum.

"Apabila tidak ditangani dengan baik maka kasus ini berpotensi menurunkan perolehan suara PAN pada Pileg 2019," tegasnya.

Diberitakan Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengungkapkan, setelah hampir satu bulan berstatus tersangka kasus korupsi, Taufik Kurniawan masih menjabat wakil ketua DPR.

Baca: Partai Demokrat Pecat Bupati Pakpak Bharat

Hal ini karena kasus yang menimpa Taufik Kurniawan belum berkekuatan hukum tetap.

"Secara administrasi dan tentunya secara hukum, karena hukum belum ada keputusan dan (belum) inkracht. Itu posisinya Pak Taufik ini masih menjadi wakil ketua DPR RI," ujar Agus di kompleks parlemen, Senin (19/11/2018).

Agus menjelaskan pergantian Pimpinan DPR harus memenuhi syarat-syarat yang sudah diatur.

Pimpinan DPR bisa diganti ketika dia berhalangan tetap.

Agus menjelaskan berhalangan tetap yang dimaksud adalah sakit atau meninggal dunia.

Selain itu, pimpinan DPR juga bisa diganti jika terjerat kasus hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kondisi lainnya, pimpinan DPR akan diganti jika dinyatakan melanggar etika oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.

Terakhir, pimpinan DPR juga bisa diganti jika mengundurkan diri.

"Dan Pak Taufik sendiri juga belum mengundurkan diri dari pimpinan DPR maupun dari DPR," ujar Agus.

Agus mengatakan, salah satu syarat tersebut harus terpenuhi untuk mengganti Taufik Kurniawan.

Tanpa itu, DPR tidak bisa memproses pergantian wakil ketua DPR.

Taufik Kurniawan sendiri sudah hampir satu bulan berstatus sebagai tersangka oleh KPK.

Pengumuman penetapan Taufik sebagai tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10/2018).

Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved