Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2019

KPU Akui Penggunaan Sistem Informasi Data Pemilih Masih Terkendala

Namun, dia menegaskan, permasalahan itu tidak akan menggangu proses pemutakhiran data pemilih untuk kepentingan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Viryan Aziz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, membenarkan ada kendala terhadap penggunaan sistem informasi data pemilih (sidalih). Namun, kendala itu hanya dialami di 23 kabupaten/kota atau di bawah 5 persen dari 514 kabupaten/kota.

"Terjadi gangguan. Namun, berdasarkan kondisi terakhir itu terjadi di beberapa daerah. Artinya di bawah 5 persen,"ujar Viryan, ditemui di kantor KPU RI, Jumat (16/11/2018).

Berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah permasalahan tersebut, seperti database yang sudah dibuat ternyata kapasitasnya kurang, terjadi gangguan jaringan, dan akses data tidak sampai tuntas.

Namun, dia menegaskan, permasalahan itu tidak akan menggangu proses pemutakhiran data pemilih untuk kepentingan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Kondisi ini sebenarnya bukanlah hal utama, karena proses semua berjalan. Daftar pemilih dengan Sidalih terus digunakan sampai menjelang pemilihan,"tambahnya.

Baca: Idrus Sebut Keterangan Kotjo Buktikan Dirinya Tidak Terlibat Suap

Sebelumnya, Bawaslu RI menemukan sejumlah permasalahan jelang penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) II. Hal ini, diketahui setelah pihaknya menerima laporan dari tingkat kabupaten/kota.

"Per jam 12 malam, dari 514 kabupaten/kota sudah ada 444 atau 86 persen yang melakukan kegiatan rekap DPTHP II tingkat kabupaten/kota di tanggal 13 (November,-red). 70 Kabupaten/Kota lainnya proses masih dilanjutkan hari ini,"kata anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin, Rabu (14/11/2018).

Dia menjelaskan, dari 444 kabupaten/kota yang melaksanakan rekap ada 47 kabupaten/kota yang mengalami kendala proses pencocokan dan penelitian (coklit). Selain itu, ada 144 kabupaten/kota yang mengalami kendala dalam penggunaan sistem informasi daftar pemilih (Sidalih).

Mengacu pada aturan yang ada, dia mengaku, apabila masih ada data pemilih yang belum sinkron dengan Sidalih, maka direkomendasikan untuk terlebih dahulu disinkronkan datanya.

"Kemudian dengan mendasarkan ini sementara yang sudah direkoemendasikan penundaan saat rekap berlangsung di kabupaten/kota itu ada 59,"ujarnya.

Dia menegaskan, semangat Bawaslu RI untuk memastikan data pemilih berkualitas.

"Orientasi, kami sebenarnya lebih cepat ditetapkan lebih bagus. Artinya, setelah DPT final ditetapkan, maka data selanjutnya adalah menjadi Daftar Pemilih Khusus atau DPK."tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved