Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2019

Keputusan KPU Soal Pembentukan KPU Daerah Dipertanyakan

Gerakan Penyelamatan Demokrasi Dalam Pemilu 2019 menilai telah terjadi sejumlah permasalahan terkait tahapan rekrutmen Komisioner KPU di daerah.

Kompas.com/PRIYOMBODO
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Penyelamatan Demokrasi Dalam Pemilu 2019 menilai telah terjadi sejumlah permasalahan terkait tahapan rekrutmen Komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal ini, merupakan tanggungjawab dari pihak KPU RI.

Nurkholis mengatakan banyak daerah telah bergejolak dan menggugat terkait pembentukan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"KPU RI harus segera mencabut SK Pelantikan KPU Kabupaten/Kota karena tidak sesuai prosedur hukum dan undang-undang yang berlaku,"ujar Nurkholis, ditemui di kantor KPU RI, Jumat (16/11/2018).

Pada Jumat ini, Gerakan Penyelamatan Demokrasi Dalam Pemilu 2019 mendatangi kantor KPU RI. Di kesempatan itu dilakukan aksi tabur bunga dan penyampaian orasi.

Baca: Motor Wajib Gunakan Rem ABS Bisa Kurangi Kecelakaan Lalu Lintas?

Pada Jumat pekan lalu, dilakukan aksi di kantor DKPP dan Istana Merdeka.

Pihaknya meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Dia meminta, pihak DKPP mengusut tuntas dan memproses hukum oknum-oknum KPU RI dan tim seleksi yang terindikasi melakukan pelanggaran saat melakukan perombakan 10 besar kandidat KPU Kabupaten/Kota.

"10 besar hasil keputusan tim seleksi KPU Kabupaten/Kota yang berhak mengikuti FnPT haram dirombak seenaknya oleh oknum- oknum KPU RI. Sewenang- wenang dicoret dan diganti tanpa alasan yang jelas dan transparan,"tambahnya.

Sebelumnya, KPU RI telah melakukan seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk periode 2018-2023. Namun, proses seleksi terhadap 10 besar anggota lembaga penyelenggara pemilu di tingkat daerah itu dinilai tidak transparan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved