Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Suap di Bekasi

Kulik Kasus Meikarta, KPK Temukan Ketidakcocokan Keterangan Antarsaksi

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyebut saksi-saksi itu antara lain 12 orang pejabat Pemprov Jawa Barat, 17 dari pihak Pemkab, dan 40 orang dari pih

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro berjalan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (2/11/2018). Billy Sindoro diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ketidakcocokan keterangan antarsaksi terkait dugaan kasus suap proyek Meikarta.

Hal itu terungkap setelah KPK memeriksa sebanyak 69 saksi untuk kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyebut saksi-saksi itu antara lain 12 orang pejabat Pemprov Jawa Barat, 17 dari pihak Pemkab, dan 40 orang dari pihak Lippo.

"KPK menemukan adanya ketidaksinkronan keterangan saksi dari pejabat dan pegawai di Lippo Group yang telah diperiksa di tingkat penyidikan," ujar Febri kepada wartawan, Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Oleh karena itu, lanjut Febri, KPK mengingatkan para saksi agar memberikan keterangan secara benar dan pada pihak lain agar tidak berupaya mempengaruhi keterangan saksi-saksi tersebut.

Baca: KPK Panggil 5 Saksi Terkait Kasus Suap Meikarta

"KPK mengingatkan adanya ancaman pidana pemberian keterangan yang tidak benar sebagaimana diatur di Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Febri.

"Selain itu juga ada ketentuan larangan melakukan perbuatan Obstruction of Justice di Pasal 21 UU Tipikor tersebut," imbuhnya.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved