Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Suap di Bekasi

KPK Panggil 5 Saksi Terkait Kasus Suap Meikarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 6 saksi untuk dugaan kasus suap perizinan proyek Meikarta.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/11/2018). Toto Bartholomeus diperiksa sebagai saksi kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi dengan tersangka Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 6 saksi untuk dugaan kasus suap perizinan proyek Meikarta.

Ke-5 saksi tersebut antara lain Kasi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Jawa Barat Yani Firman, Kabid Fisik Bappeda Jawa Barat Slamet, Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Bekasi Dodi Agus.

Serta Sekretaris Pribadi Toto Bartholomeus (mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang), Melda dan seorang unsur swasta, Achmad Bachrul Ulum.

"Kelima saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka SMN (Sahat MBJ Nahor)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih menelusuri rangkaian proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi dari pemeriksaan saksi yang dipanggil dari pihak Pemkab Bekasi maupun Pemprov Jawa Barat.

Baca: KPK: Pembangunan Proyek Meikarta Dilakukan Sebelum Perizinan Selesai

Sementara saksi yang diperiksa dari pihak Lippo Group, KPK mendalami empat hal.

Pertama, bagaimana proses perencanaan hingga pembangunan proyek Meikarta itu dilakukan karena KPK juga sudah melakukan penyitaan sejumlah dokumen perencanaan proyek Meikarta tersebut.

Kedua, sejauh mana kontribusi keuangan dari korporasi dalam hal ini Lippo Group pada proyek tersebut.

Ketiga, mendalami sumber dana yang diduga suap terhadap pejabat di Bekasi apakah berasal dari perorangan atau berasal dari korporasi.

Keempat, apakah ada arahan atau perintah dari pejabat-pejabat secara struktural dari pejabat-pejabat yang ada di Lippo Group, misalnya kepada anak-anak perusahaannya soal pemberian uang atau pengurusan-pengurusan proses perizinaan Meikarta ini.

KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Berikutnya Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J) dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen 'fee' fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved