Minggu, 5 Oktober 2025

KPK Panggil 2 Anggota DPRD Kalteng Soal Kasus Suap Pengawasan Limbah Sawit

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka WAA (Willy Agung Adipradhana)," ujar Juru Bicara KPK

Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua Anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).

Keduanya bakal dimintai keterangan terkait kasus suap soal fungsi pengawasan limbah sawit.

Baca: KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Suap DPRD Kalteng

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka WAA (Willy Agung Adipradhana)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Dua Anggota DPRD Kalteng tersebut adalah Anggoro Dwi Purnomo dan Lodewik Cristopel Iban.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka antara lain CEO PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) wilayah Kalteng bagian utara, Willy Agung Adipradhana; Dirut PT BAP atau Wadirut PT SMART (Sinar Mas Agro Resources and Technology,  Edy Saputra Suradja; dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaldy.

Kemudian ada Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton; Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan; Anggota Komisi B DPRD, Kalteng Arisavanah; dan Anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada.

Baca: KPK Panggil Anggota DPRD Temanggung Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1

Dugaan suap berjumlah Rp 240 juta diberikan agar DPRD Kalteng tidak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan.

KPK juga mengatakan sedang mendalami dugaan pemberian lain dari PT BAP kepada anggota DPRD Kalteng.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved