Dinkes Kota Semarang Selidiki Air Rebusan Pembalut yang Digunakan Untuk Pengganti Narkoba
Fenomena remaja Jawa Tengah yang mengonsumsi air rebusan pembalut menjadi pengganti narkotika marak terjadi.
Mayoritas pengguna adalah anak remaja usia 13-16 tahun. BNN, sambung dia, belum bisa menindak kejadian ini karena tidak ada dasar hukumnya. Air rebusan dinilai belum termasuk dalam kategori zat-zat berbahaya atau terlarang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kerap Dipakai "Fly", Dinkes Cek Kandungan Air Rebusan Pembalut".
Baca: Tiga Pria Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Bogor Mengaku Sebagai Anggota BNN Diringkus Polisi
Baca: Tren Remaja Mabuk-mabukan dengan Minum Air Rebusan Pembalut