Ditanya Hakim atas Keterangan Setya Novanto di Persidangan, Kotjo: ''No Comment''
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sempat menanyakan tanggapan Johannes Budisutrisno Kotjo, terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau
"Jawaban BAP saudara tidak pernah semua. Padahal saksi yang lain bilang pernah. Yasudah lah, saudara sudah disumpah. Percuma juga ditanya jawabannya tidak pernah," tegur majelis hakim.
"Kalau perlu dikonfrontir silahkan yang mulia, saya memang tidak pernah," kata Setya Novanto.
Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar ke Eni Saragih dan Idrus Marham agar meloloskan proyek PLTU Riau-1 dengan nilai proyek 900 juta dollar AS.
Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.