Sabtu, 4 Oktober 2025

Deretan Kasus TKI yang Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Dibebaskan hingga Dimaafkan

Terdapat sejumlah warga negara Indonesia yang berhasil lolos dari ancaman maut di Arab Saudi.

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Freepik
Ilustrasi bebas 

Keputusan ahli waris yang bernama Sinhaj Al Otaibi itu ditentang oleh pihak keluarga yang lain.

Pihak keluarga pun mengajukan banding, namun pengadilan menolak banding tersebut.

Hukum di sana menyebutkan, tuntutan akan gugur jika ada salah satu yang mencabutnya.

Hukum itu dikenal dengan nama Al-Tasyri Al-Jinaíy.

Nurkayah

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Karawang, Jawa Barat ini bebas dari tuntutan hukuman mati yang ditimpakan padanya pada 7 Mei 2018.

Sebelumnya ia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap anak majikannya yang masih berusia 3 bulan.

Nurkayah disangkakan mencampur racun tikus  dan obat-obatan lain ke botol susu sang anak.

Ia menjalani masa pengadilan yang cukup panjang, sejak 9 Mei 2010.

Setelah delapan tahun berlalu, Mei 2018 ia dibebaskan dari segala tuntutan vonis mati dan ganti rugi yang sebelumnya menjeratnya.

Hal ini karena pengakuan yang dikeluarkan oleh Nurkayah sebelumnya bahwa ia melakukan pembunuhan berencana, dikeluarkan di bawah tekanan.

Selain itu, majikan sebagai pelapor tidak mampu menghadirkan bukti-bukti yang memperkuat sangkaannya.

Meskipun bebas dari hukuman mati dan ganti rugi, Nurkayah mendapat hukuman 6 tahun penjara dan 500 kali cambuk sesuai hukum yang berlaku di Arab Saudi.

Jama’ah

Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat ini bebas dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved