Wakil ketua DPRD Lampung Tengah Dituntut 8 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik Selama 5 Tahun
"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Natalis Sinaga telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut,"
Dalam menyusun tuntutan, jaksa KPK turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yakni tindakan Rusliyanto tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi serta Rusliyanto telah menciderai tatanan demokrasi pemerintah.
Hal yang meringankan, Rusliyanto mengakui perbuatannya, berterus terang, menyesali perbuatan, bukan pelaku utama serta memiliki tanggungan istri dan anak yang masih sekolah.
Lebih lanjut soal pengajuan Justice Collabolator (JC) yang diajukan oleh Rusliyanto pada 14 Agustus 2018, menurut jaksa JC tersebut harus dikesampingkan karena beragam hal.
"Penuntut umum berpendapat selama persidangan terdakwa benar kerja sama,terus terang dan koperatif. Tapi Rusliyanto bukan pelaku utama yang merencanakan adanya permintaan sejumlah uang. Terdakwa juga kembalikan uang 40 juta rupiah yang telah diterimanya ke KPK. Kami berpendapat, permohonan JC terdakwa patut dikesampingkan," ungkap jaksa KPK Subari saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebelumnya, Rusliyanto didakwa menerima Rp 1 miliar dari Mustafa. Pemberian berkaitan dengan rencana pinjaman daerah untuk PT MSI.
Rusliyanto didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.