Jumat, 3 Oktober 2025

Polemik Ratna Sarumpaet

Dahnil Anzar Diperiksa Polisi terkait Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Dahnil Anzar Simanjuntak akan diperiksa oleh penyidik sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong aktivis Ratna Sarumpaet.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Twitter/ @Dahnilanzar
Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak bakal diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, hari ini, Selasa (16/10/2018).

Dahnil diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong aktivis Ratna Sarumpaet (RS).

Surat pemeriksaan Dahnil ternyata sudah dilayangkan sejak Jumat (12/10/2018) pekan lalu.

"Hari Jumat kemarin juga sudah kita kirimkan untuk panggilan juga kepada Pak Dahnil Anzar yang rencananya kita agendakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/10/2018).

Baca: Sepekan KPK Tangkap Sindoro Bersaudara, Sempat Jadi Buronan hingga Skandal Suap Proyek Meikarta

Argo mengungkapkan pihaknya akan menggali keterangan Dahnil mengenai pengetahuannya tentang dugaan kebohongan yang dilontarkan Ratna Sarumpaet.

"Kita mintai keterangan berkaitan dengan untuk tersangka RS," ungkap Argo.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946.

Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved