Sabtu, 4 Oktober 2025

OTT di Kabupaten Bekasi, Mendagri Tunggu Laporan dari KPK

KPK menyatakan setidaknya menyita barang bukti berupa uang sejumlah 1 miliar Dolar Singapura (SGD) dan rupiah.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
WARTA KOTA/FITRIYANDI AL FAJRI
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 orang terkait dugaan gratifikasi proses perizinan di Kabupaten Bekasi, Senin (15/10/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku belum mendapat informasi detail mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada hari ini, Senin (15/10/2018).

Tjahjo mengatakan pihaknya akan memberi tanggapan usai memperoleh laporan lengkap dari KPK.

Perlu diketahui bahwa KPK mengamankan 10 orang dari hasil OTT hari ini di mana sebagian merupakan pejabat pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Bekasi dan sebagian lainnya adalah swasta.

“Saya masih menunggu laporan dari KPK, baru kemudian kami bisa memberi tanggapan,” ujar Tjahjo di Kantor Lemhanas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018).

Baca: 11 Kepala Daerah di Riau Nyatakan Dukungan Kepada Jokowi, Mendagri Minta Penuhi Panggilan Bawaslu

Tjahjo mengatakan KPK memang biasanya menyurati Kemendagri jika ada kepala daerah yang bermasalah dengan hukum.

“Memang biasanya seperti itu, kita tunggu saja laporannya,” tegas Tjahjo.

Diketahui bahwa KPK, dalam OTT tersebut menyegel ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Bekasi.

OTT tersebut diduga dilakukan terkait kasus dalam proses perizinan properti.

KPK menyatakan setidaknya menyita barang bukti berupa uang sejumlah 1 miliar Dolar Singapura (SGD) dan rupiah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved