OTT KPK di Aceh
KPK Kembali Menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, sebagai tersangka.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).
Atas perbuatannya, Irwandi dan Izil disangka telah melanggar pasal 12 B ayat (1) Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.
Status tersangka yang diterima Irwandi itu merupakan status tersangka yang kedua kalinya.
Irwandi sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh.