Sabtu, 4 Oktober 2025

OTT KPK di Aceh

KPK Kembali Menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, sebagai tersangka.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018). 

Atas perbuatannya, Irwandi dan Izil disangka telah melanggar pasal 12 B ayat (1) Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

Status tersangka yang diterima Irwandi itu merupakan status tersangka yang kedua kalinya.

Irwandi sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved