Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2019

KPU Dorong Penyebaran Informasi Hoaks Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

KPU mendorong penanganan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan aktivis, Ratna Sarumpaet diproses melalui jalur hukum.

TRIBUNNEWS.COM/REZA DENI
Ketua KPU RI Arief Budiman 

Nantinya, di dalam upaya penindakan pihaknya melibatkan instansi lain. Instansi tersebut, seperti Polri dan Komisi Aparatur Sipil Negara. Hal ini dilakukan, karena kewenangan Bawaslu RI masih terbatas di bidang penindakan.

"Kami harus bekerjasama dengan lembaga lain. Konteks medsos, kami bertugas mengawasi penindakan bisa jadi masuk UU ITE," kata dia.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, pihaknya akan memberikan rekomendasi hasil pengawasan kepada instansi terkait.

Dia juga tidak menutup kemungkinan untuk meminta keterangan pihak yang diduga menyebarluaskan informasi hoaks mengenai penganiayaan Ratna Sarumpaet.

"(Rekomendasi,-red) tergantung kajian. Kajian sangat terkait delik dari formil dan materiil," tambahnya.

Dari sisi hukum, pengamat hukum C Suhadi, menilai langkah kepolisian mengamankan Ratna sesuai prosedur. Menurut dia, seharusnya Ratna tak berpergian ke luar negeri, karena sedang bermasalah hukum.

"Sudah benar, kepolisian menahan Ratna agar tak ke luar negeri. Jadi wajar apabila kepolisian berpikiran ada gelagat buruk, kemudian memutuskan mengamankan Ratna yang hendak ke Chile," kata dia.

Selain itu, dia meminta, agar para politisi di Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang turut membuat pernyataan diperiksa petugas. Mereka diharapkan bersikap kooperatif supaya persoalan menjadi tuntas.

"Itu biar clear seluruh permasalahan. Biar tidak ada lagi tuduhan bahwa ada elit politik yang bermain atau merancang hoaks ini," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved