Pemilu 2019
KPU Dorong Penyebaran Informasi Hoaks Diselesaikan Lewat Jalur Hukum
KPU mendorong penanganan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan aktivis, Ratna Sarumpaet diproses melalui jalur hukum.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mendorong penanganan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan aktivis, Ratna Sarumpaet diproses melalui jalur hukum.
Baca: Gol Vital Pemain Terbaik Spanyol 2007 setelah Cedera di Arsenal 796 Hari
Baca: 3 Pemain Kesayangan Zinedine Zidane di Manchester United
Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Arief Budiman mengatakan, penyebaran informasi hoaks yang disampaikan Ratna Sarumpaet terkait penganiayaan dirinya tak dapat dilihat dari sisi pelanggaran deklarasi damai.
Namun, dia menegaskan, harus dilihat dari sisi hukum. Meskipun di deklarasi damai memang ada kesepakatan semua peserta Pemilu 2019 menyatakan tidak akan menyebarkan hoaks.
"Ukuran sanksi bukan karena deklarasi, tetapi ada regulasi dilanggar. Apakah tidak tandatangan deklarasi kampanye damai boleh melanggar, tidak juga," kata Arief di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (5/10/2018).
Untuk itu, dia meminta, agar memastikan terlebih dahulu ada informasi hoaks, siapa yang menyebarkan informasi tidak benar itu, dan berbagai macam hal lainnya yang harus dicek.
Setelah hal itu, dipastikan secara hukum, dia menegaskan, sanksi bisa diberikan sesuai regulasi. Dia menegaskan, sanksi itu karena ada regulasi yang dilanggar. Sehingga, kata dia, ukurannya bukan deklarasi atau tidak, tetapi ada regulasi yang dilanggar atau tidak.
Hanya saja, dia mengingatkan, peserta pemilu mematuhi deklarasi kampanye damai Pemilu 2019 yang dibacakan Ketua KPU RI Arief Budiman serta diikuti ketua umum partai politik peserta pemilu 2019 serta perwakilan anggota DPD DKI Jakarta, Minggu (23/9/2018).
Pada butir kedua deklarasi kampanye damai yakni melaksanakan kampanye pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, politisasi SARA, dan politik uang.
"Patuhi semua biar masyarakat menilai, semua sudah sepakat damai. Kalau ada yang tidak damai ya silakan masyarakat merespons. Patuhi semua (poin deklarasi,-red) biar masyarakat menilai semua sudah sepakat damai. Kalau ada yang tidak damai silakan masyarakat merespons itu," tegas Arief.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) akan bekerjasama dengan instansi Polri melakukan upaya penegakan hukum terhadap penyebaran informasi hoaks yang dilakukan aktivis, Ratna Sarumpaet.
Jajaran Bawaslu RI mengkaji laporan dari sejumlah pihak mengenai adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dibuat oleh Ratna dan sejumlah politisi di Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Setiap laporan harus ada unsur-unsur. Kami cek. Meskipun ini dilakukan di masa kampanye apa yang menjadi soal di urusan penggunaan frekuensi atau penggunaan internet," ujar Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin, Jumat (5/10/2018).
Selama tahapan pemilu, dia menegaskan, Bawaslu RI berwenang mengawasi penggunaan media sosial yang digunakan para peserta pemilu untuk berkampanye.
"Penggunaan medsos untuk kampanye. Tetapi menjelek-jelekkan dan lain-lain. Itu akan kami tindak, tetapi apakah kemudian ranah penindakan ada dalam aturan itu akan kami cek," kata dia.