Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Pasar Turi

Henry J Gunawan di Vonis 2,6 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 2,6 tahun penjara terhadap Bos PT Gala Bumi Perkasa

Penulis: FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM/IST
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 2,6 tahun penjara terhadap Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry Jocosity Gunawan. Investor Pengembang Pasar Turi ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap 12 Pedagang Pasar Turi saat proses jual beli stand, Kamis (4/10/2018). 

Terpisah, saat agenda pembacaan vonis kasus tipu gelap ini, ratusan pedagang terlihat melakukan Istiqosah dan doa bersama didepan halaman PN Surabaya. Kegiatan itu dilakukan ratusan pedagang untuk memberikan pencerahan rohani agar hakim bisa berpikir jernih saat membacakan putusan yang adil bagi pedagang pasar turi.

Untuk diketahui kasus tipu gelap terhadap pedagang pasar turi ini dilaporkan oleh 12 orang pedagang pada tahun 2015 dan pada tahun 2016 Mabes Polri mengambil alih penyidikan nya sampai kemudian mulai disidangkan pada november 2017. Dalam kasus ini terdakwa Henry telah merugikan 12 pedagang sebesar Rp 524 juta. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved