Rabu, 1 Oktober 2025

Anggota DPRD Sumut, Enda Mora dan M Yusuf Dijebloskan ke Rutan KPK

Dua orang anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tribunnews.com/ Ria Anatasia
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua wakil rakyat ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta pada Kamis (4/10/2018) malam.

Baca: Bawaslu Kaji Pelanggaran Pemilu Badan Pemenangan Prabowo-Sandi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penahanan pada keduanya dilakukan untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

"Tersangka EML (Enda) ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di C1. Sementara MYS (M Yusuf) ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Gedung KPK," ungkap Febri.

Febri melanjutkan total dari 38 anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini sudah 27 orang yang ditahan. Selama proses penyidikan, penyidik sudah memeriksa lebih dari 200 saksi.

Suap diberikan oleh mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.

Pemberian tersebut dimaksudkan agar ‎38 anggota DPRD Sumut itu menyetujui laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved