Anggota DPRD Sumut, Enda Mora dan M Yusuf Dijebloskan ke Rutan KPK
Dua orang anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua wakil rakyat ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta pada Kamis (4/10/2018) malam.
Baca: Bawaslu Kaji Pelanggaran Pemilu Badan Pemenangan Prabowo-Sandi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penahanan pada keduanya dilakukan untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
"Tersangka EML (Enda) ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di C1. Sementara MYS (M Yusuf) ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Gedung KPK," ungkap Febri.
Febri melanjutkan total dari 38 anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini sudah 27 orang yang ditahan. Selama proses penyidikan, penyidik sudah memeriksa lebih dari 200 saksi.
Suap diberikan oleh mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.
Pemberian tersebut dimaksudkan agar 38 anggota DPRD Sumut itu menyetujui laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.