Senin, 29 September 2025

Pemilu 2019

Bawaslu Ingatkan Waktu Kampanye Lewat Media Massa

"Termasuk juga rapat umum yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak baru bisa dilakukan mulai 21 hari sebelum masa tenang,”

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizal Bomatama
Bawaslu gelar sosialisasi pengaturan kampanye Pemilu 2019 di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Mochammad Afifudin mengatakan kampanye melalui media sosial boleh dilakukan calon anggota legislatif maupun capres atau cawapres peserta Pemilu 2019.

"Sejak dimulainya kampanye pada 23 September 2018 lalu maka peserta pemilu 2019 termasuk caleg bisa berkampanye di media sosial melalui akun-akun mereka, meskipun akun yang tidak resmi didaftarkan ke KPU RI,” jelas Afifudin dalam acara sosialisasi pengaturan kampanye Pemilu 2019 di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).

Baca: Gunung Soputan Meletus, Abu Vulkanik Menyembur 4 Km, Ditetapkan Berada pada Level Siaga

Sementara itu, Afifudin mengatakan bahwa kampanye melalui media massa baru bisa dilakukan 21 hari sebelum hari tenang atau tepatnya mulai 24 Maret 2019.

"Termasuk juga rapat umum yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak baru bisa dilakukan mulai 21 hari sebelum masa tenang,” tegasnya.

Baca: Ditanya Soal Dugaan Penganiayaan Ratna Sarumpaet, Rio Dewanto Matikan Kolom Komentar Pada Akunnya

Menurut Bawaslu ada lima kegiatan kampanye lainnya yang sudah bisa dilakukan peserta Pemilu 2019 selain rapat umum dan iklan di media massa.

Di antaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye, dan penyebaran bahan kampanye sesuai ketentuan KPU, serta debat kandidat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan