KPK Tahan Ketua Fraksi Partai Golkar yang Terlibat dalam Suap Gubernur Sumut
Faisal telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menahan Anggota DPRD Sumatera Utara sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut, M Faisal.
Faisal telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Timur," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Pada hari ini, Faisal terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Faisal baru saja tertangkap pada Rabu (26/9/2018) kemarin di Perumahan Villa Asoka A-9, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Medan.
Faisal ditangkap KPK karena dianggap tidak kooperatif.
Dia tidak mau memenuhi panggilan KPK sebanyak tiga kali.
Selain Faisal, KPK sebelumnya juga telah menahan 21 orang baik mantan maupun anggota DPRD Sumut dari 38 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.
Ke-21 tersangka yang telah ditahan sebelumnya antara lain Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan, Elezaro Duha, Tahan Manahan Pangabean dan Passiruddin Daulay.
Selanjutnya, Biller Pasaribu, John Hugo Silalahi, Richard Eddy Marsaut, Syafrida Fitrie, Restu Kurniawan Sarumaha, Musdalifah, Rahmianna Delima Pulungan, dan Abdul Hasan Maturidi.
Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
Ke-38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.
Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.