Alex Noerdin Disebut Terlibat dalam Kasus Dana Bansos, Pengacara: Ya Silakan Saja
Menanggapi itu, pengacara Alex Noerdin, Soesilo Aribowo mempersilakan saja kliennya disebut seperti itu. Namun, hingga kini ...
Alex sendiri telah mangkir pada pemanggilan kedua Yani pada Kamis (20/9) silam.
Pada pemanggilan pertama yakni tanggal 13 September 2018, Alex tidak hadir atau mangkir dengan alasan tengah dinas di luar negeri.
Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka yaitu Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan Laonna Toning dan Mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan, Ikhwanuddin.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi, di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel.
Jampidsus menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut.
Pada awalnya APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp 1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp 2,1 triliun. Kemudian, pada perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan dan ketidaksesuaian anggaran.