Pengacara Klaim Karen Agustiawan Tak Terima Keuntungan Korupsi Pertamina
Menurut Soesilo perkara yang menjerat Karen semestinya tidak masuk dalam tindak pidana. Melainkan perkara ini menjadi tanggung jawab Pertamina selaku
Hasil penyidikan Kejagung menyatakan investasi yang dilakukan Pertamina tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.
Pengambilan keputusan investasi itu diduga tak dilengkapi feasibility study atau kajian kelayakan hingga muncul kerugian keuangan negara dari Pertamina sebesar US$ 31 juta dan US$ 26 juta atau setara Rp568 miliar.
Kini Karen harus mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Karen ditahan setelah sebelumnya diperiksa selama lima jam di gedung bundar Kejaksaan Agung. Atas penahanannya, Karen sempat meneteskan air mata.