Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2019

Mantan Koruptor Masuk DCT, Pemuda Muhammadiyah Pertanyakan Komitmen Parpol Terhadap Antikorupsi

Masuknya 38 Caleg mantan koruptor itu menurut dia, menunjukan, tidak ada political will dari partai politik untuk membersihkan lembaga legislatif

Kompas.com/PRIYOMBODO
Ilustrasi 

"Ada 38 orang yang masuk ke DCT. Seluruhnya sudah diloloskan melalui mekanisme adjudikasi lewat Bawaslu," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

Lebih lanjut, Ilham menerangkan, hanya mantan narapidana korupsi yang mengajukan sengketa ke Bawaslu yang diakomodasi KPU untuk masuk ke dalam DCT.

Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan larangan bagi mantan narapidana korupsi menjadi caleg.

"Ini juga sudah kami jelaskan berdasarkan Surat Edaran (SE) yang kami kirim ke KPU provinsi, kabupaten dan kota," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved