Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2019

MA Putuskan Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Najwa: Perlu Ada Penanda Khusus di Surat Suara

Reporter senior Najwa Shihab menanggapi putusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan mantan napi koruptor jadi caleg.

Editor: Yulita Futty Hapsari
Tribun Video
Reporter senior Najwa Shihab tanggapi putusan MA bolehkan mantan napi koruptor jadi caleg. Hal tersebut diungkapkan melalui akun Instagram Najwa Shihab @najwashihab pada Selasa (18/9/2018). 

TRIBUNNEWS.COM - Reporter senior Najwa Shihab menanggapi putusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan mantan napi koruptor jadi caleg.

Hal tersebut diungkapkan melalui akun Instagram Najwa Shihab @najwashihab pada Selasa (18/9/2018).

Dalam akun Instagram-nya, Najwa mengunggah 3 buah foto ilustrasi surat suara pemilihan umum.

Pada unggahanya, Najwa menyarankan pada saat Pemilu 2019 nanti untuk para mantan koruptor di surat suara agar diberi tanda khusus.

"Putusan MA membuat mantan koruptor bisa mencalonkan diri jadi caleg.

SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

Sumber: Tribun Video
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved