Pilpres 2019
MA Putuskan Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Najwa: Perlu Ada Penanda Khusus di Surat Suara
Reporter senior Najwa Shihab menanggapi putusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan mantan napi koruptor jadi caleg.
TRIBUNNEWS.COM - Reporter senior Najwa Shihab menanggapi putusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan mantan napi koruptor jadi caleg.
Hal tersebut diungkapkan melalui akun Instagram Najwa Shihab @najwashihab pada Selasa (18/9/2018).
Dalam akun Instagram-nya, Najwa mengunggah 3 buah foto ilustrasi surat suara pemilihan umum.
Pada unggahanya, Najwa menyarankan pada saat Pemilu 2019 nanti untuk para mantan koruptor di surat suara agar diberi tanda khusus.
"Putusan MA membuat mantan koruptor bisa mencalonkan diri jadi caleg.
SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI>>>