Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2019

KPU Jamin Peningkatan Kualitas Daftar Pemilih

"Kami akan membuat beberapa kegiatan bertujuan untuk peningkatan kualitas daftar pemilih."

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Komisioner KPU RI, Viryan Aziz 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Aziz, menegaskan KPU RI akan memaksimalkan waktu selama 60 hari untuk membersihkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari masalah.

"Kami akan membuat beberapa kegiatan bertujuan untuk peningkatan kualitas daftar pemilih. Dengan semangat DPT bersih melayani selamatkan hak pilih warga negara," ujar Viryan, Senin (17/9/2018).

Selama waktu tersisa, pihaknya akan melakukan penguatan manajemen.

Baca: Ratusan Tukang Becak di Slawi Deklarasi Dukung Jokowi-Maruf, Lihat Videonya

Proses sistem informasi dan koordinasi dengan Bawaslu, Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, bersama lembaga terkait lainnya juga dilakukan.

Untuk satu minggu pertama, pihaknya akan mengonsolidasi data yang sudah diselesaikan.

Lalu, KPU RI meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan print out terhadap data yang sudah dihapus.

Baca: Api dari Dapur Itu Kemudian Melalap Habis 7 Rumah Warga Kalitulang Semarang

Total data pemilih ganda yang dihapus dengan penetapan kemarin kurang lebih 600 ribu.

Data juga diberikan kepada Bawaslu untuk dicermati lanjutan.
Setelah tahapan itu dilakukan, tahapan kedua, pihaknya melakukan upaya pencermatan kembali data secara bersama.
Harapannya menggunakan satu data yaitu data yang sudah ditetapkan kemarin.

"Dari 185 sekian yang sudah berkurang kira-kira dianalis pertama ganda dan berapa yang tersisa kalau masih ada. Yang kedua apakah ada yang tidak memenuhi syarat lainnya. Yang ketiga, terkait pemilih yang belum masuk DPT. Ini semua akan kita optimalkan di waktu kedua tahapan kedua," kata dia.

Untuk tahapan ketiga, menurut dia, pihaknya melakukan kegiatan pencermatan di lapangan.

Dia menjelaskan, pencermatan berupa kegiatan di daerah meliputi kegiatan di lapangan, pengidentifikasian yang detail apakah benar data ganda atau tidak memenuhi syarat, juga melakukan verifikasi faktual.

Baca: Menang Gugatan, Korban Lumpur Lapindo Sidoarjo Tagih Janji Presiden Jokowi

Selain itu, pihaknya secara masif akan melakukan kampanye daftar pemilih.

Upaya ini dilakukan untuk memasifkan kampanye daftar pemiluh.

Nantinya, masyarakat mau mengecek dirinya apabila belum terdaftar ataupun daftar elemen data pemilu yang keliru untuk diberikan masukan kepada KPU.

"Ya semangatnya adalah kita tetap fokus kepada bagaimana membuat DPT bersih dan kami selamatkan hak pilih warga negara," kata dia.

Dia menambahkan, harapannya melalui kegiatan itu daftar pemilih akan semakin baik.

Baca: Hary Tanoe Minta Jokowi Berbagi Pengalaman Agar Caleg Perindo Dipilih Masyarakat

Sebelumnya, KPU RI menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 1. Penetapan rekapitulasi DPTHP 1 dilakukan melalui rapat pleno terbuka di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018) sore.

Rapat pleno dihadiri KPU RI, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten/Kota, partai politik peserta pemilu 2019, DKPP, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, serta perwakilan lembaga pemantau pemilu.

Selain menetapkan rekapitulasi DPTHP 1, peserta rapat pleno juga menyepakati adanya perbaikan DPT selama jangka waktu 60 hari sejak ditetapkan DPTHP 1, pada hari Minggu ini.

Rapat pleno ini merupakan tindaklanjut dari rapat pleno penetapan DPT pada tanggal 5 September lalu. Pada waktu itu, perwakilan parpol dan Bawaslu RI memberikan masukan mengenai temuan data pemilih ganda.

Lalu, selama jangka waktu 10 hari, pihak KPU RI hingga ke tingkat kabupaten/kota bekerjasama dengan Bawaslu dan partai politik melakukan penelusuran untuk mengklarifikasi mengenai temuan data pemilih ganda.

Di kesempatan itu, disaampaikan jumlah pemilih di dalam negeri menjadi 185.084.629 dan luar negeri menjadi 2.025.344. Sehingga, total jumlah pemilih menjadi 187.109.973.

Adapun, jumlah itu berkurang sebanyak 671.911 dibandingkan DPT yang dirilis pada 5 September lalu, dimana jumlah pemilih mencapai 187.781.884.

Sedangkan, jumlah tempat pemungutan suara untuk pemilu dalam negeri ada 805.062, yang meliputi 83370 kelurahan/desa, 7201 kecamatan, 514 kabupaten/kota, dan 34 provinsi.

Sedangkan untuk pemilu luar negeri, 616 jumlah TPS, 1448 jumlah Kotak Suara Keliling, 717.710 metode pemilihan pos jumlah pemilih, 268 jumlah pos.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved