Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilu 2019

JPPR Minta Warga Cek Sendiri Apakah Sudah Terdaftar di DPT

"Karena yang kita ketahui bersama hasil pencermatan dari DPT berdasarkan masukan dari banyak pihak seperti, Bawaslu Parpol dan pihak terkait."

Kompas.com/PRIYOMBODO
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)menghimbau kepada pemilih juga turut bersama-sama mengecek apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Dan pemilih juga turut memeriksa apakah elemen data identitas diri dalam DPT sudah juga sesuai," ujar Kornas JPPR, Sunanto kepada Tribunnews.com, Minggu (16/9/2018).

Baca: Doa Ardi Idrus untuk Persiter Ternate

Karena hingga kini JPPR terus melakukan pemantuan terhadap perubahan daftar pemilih tetap yang telah di tetap pada tanggal 6 September 2018 yang awal berjumlah 185.732.093.

Lalu pada hasil rekapitulasi yang JPPR pantau pada hari ini, Minggu (16/9/2018), KPU menyebutkan bahwa total Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 menjadi berjumlah 185.084.629, atau terjadi penurunan DPTHP berjumlah 647.464.

Untuk itu pula JPPR menilai perlu adanya penjelasan terkait penurunan jumlah DPTHP oleh KPU.

"Karena yang kita ketahui bersama hasil pencermatan dari DPT berdasarkan masukan dari banyak pihak seperti, Bawaslu Parpol dan pihak terkait," jelasnya.

Penjelasan ini dibutuhkan agar publik mengetahui dasar dari penurunan angka DPT, menurutnya.

"Dari hasil pemantauan JPPR sebelumnya begitu banyaknya data kegandaan pemilih, pada sisi lain keterlibatan pihak terkait yang mempunyai fungsi dalam menjaga hak pilih salah satunya adanya pemerintah yang dalam hal ini Dukcapil," ucapnya.

Dan kata dia,Dukcapil harus memberikan tanggapan.

Lebih lanjut sesuai dengan pasal 218 ayat 1 UU No 7 tahun 2018 menyebutkan data pemilih didalam Sidalih harus terintegrasi dengan sistem infromasi data kependudukan.

Fator apa yang menyebabkan data ganda begitu banyak, kekeliruan siapakah ini?

Dia menjelaskan KPU juga diamanatkan untuk melakukan pemeliharan dan pemutakhiran dengan sidalih yang diatur dalam pasla 218 ayat 2.
Sehinggah untuk memastikan data pemilih hasil perbaikan bersifat konperhensif, maka perlu adanya kepastian dari KPU bahwa perubahan data pemilih yang berjumalah 647.464 juga sudah berubah di Sidalih.

Selain itu JPPR menilai penurunan jumlah DPTHP hanya mencakup kategori kegandaan saja. Lalu bagaimana dengan pemilih yang MS tapi belum terdaftar?

"Apakah kategori pemilih MS sudah masuk dalam jumlah DPTHP yang berjumlah 185.084.629, yang itu ko jumlahnya malah turun," ucapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved