Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2019

KPU RI Belum Terima Salinan Putusan MA Terkait Eks Terpidana Korupsi Bisa Maju Caleg

Sehingga, lanjut Viryan, pembahasan dalam rapat pleno terkait hal tersebut urung dilakukan

Tribunnews.com/Rina Ayu
Komisioner KPU RI, Viryan Azis, di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisoner KPU RI, Viryan Azis mengatakan, KPU sampai hari ini belum menerima dokumen resmi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait diperbolehkannya eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif (caleg)

Sehingga, lanjut Viryan, pembahasan dalam rapat pleno terkait hal tersebut urung dilakukan.

Baca: Perludem Dorong KPU Beri Tanda di Surat Suara Untuk Caleg Mantan Terpidana Korupsi

"Sampai hari ini kan baru berita. KPU RI belum mendapatkan, kami juga sedang aktif mencari dokumen putusan dari MA tersebut, maka kita belum tahu, yang kita dengar adalah bahwa majelis hakim sudah memutuskan. Kami masih menunggu," kata Viryan di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9/2018).

Sejauh ini ujar Viryan, pihak KPU RI mendapatkan informasi dari pemberitaan yang beredar dan hal tersebut tak bisa dijadikan dasar untuk melakukan rapat pleno.

"Dan tidak bisa kemudian dengan dasar pemberitaan tidak ada dokumennya kemudian KPU merevisi PKPU-nya. Kita tidak mungkin dan tidak boleh, kita masih menunggu itu," tutur pria berkacamata itu.

Lebih lanjut, KPU RI berharap dokumen resmi dari MA bisa diterima segera dan dibahas dengan prinsip kehati-hatian.

Baca: Tanggapi Sel Novanto, Pimpinan KPK : Konsep Penjara Tempat Membina, Keadilan untuk Semua

"Kita berharap kami sudah meminta kepada jajaran sekjen untuk segera mencari atau mendapatkan dokumen tersebut agar kami bahas di rapat pleno. Insyaallah kalau tidak malam ini, beskk kami akan rapat untuk membahas hal tersebut," jelas Viryan.

"Nanti akan kita bahas, sekarang kan sudah tanggal 15, besok 16, sementara penetapan DCT (daftar caleg tetap) itu pada tanggal 20. Waktu kami sangat singkat, prinsipnya KPU menghormati dan akan menindaklanjuti," lanjut Viryan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved