Kamis, 2 Oktober 2025

Sidang Lanjutan SKL BLBI, Kesaksian Glenn Yusuf Membuktikan Tidak Ada Misrepresentasi

Jaksa Penuntut Umum pada pada sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (3/9/2018) lalu telah menuntut SAT 15 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI Syafrudin Arsyad Temenggung mendengarkan keterangan saksi ahli Sigit Pramono saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8/2018). Sigit Pramono yang diminta pendapat berdasarkan keahliannya mengapresiasi peran BPPN di bawah kepemimpinan Syafrudin Temenggung dalam memulihkan dan menyehatkan kembali dunia perbankan nasional melalui restrukturisasi dan penyelesaian BLBI sehingga kini menjadi salah satu perbankan tersehat di TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Advisor tentu hanya dapat menyatakan pendapatnya sendiri, tidak mewakili orang lain. Ini sesuai dengan bantahan SN dalam suratnya tertanggal 12 November 1999, surat mana yang diungkapkan di persidangan.

Yusril juga menyanggah pendapat hukum (legal opinion) LGS bahwa SN telah melakukan misrepresentasi dalam pelaksanaan MSAA.

“Apa yang disampaikan oleh LGS hanyalah pendapat atau opini dan bukan fakta hukum, sedangkan LGS, dalam hal ini Timbul Lubis, memberikan kesaksian sebagai saksi fakta. Pendapat hukum atau opini belaka bukanlah merupakan keterangan saksi yang sah dan yang dapat diterima berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Sehingga keterangannya tidak bernilai secara hukum dan harus dikesampingkan”.

Ditambah lagi dalam persidangan Timbul Lubis menyatakan, seluruh data berasal dari BPPN, dan ada sejumlah data yang tidak diberikan karenanya kesimpulannya menjadi tidak lengkap. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved