Sidang Lanjutan SKL BLBI, Kesaksian Glenn Yusuf Membuktikan Tidak Ada Misrepresentasi
Jaksa Penuntut Umum pada pada sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (3/9/2018) lalu telah menuntut SAT 15 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar.
Advisor tentu hanya dapat menyatakan pendapatnya sendiri, tidak mewakili orang lain. Ini sesuai dengan bantahan SN dalam suratnya tertanggal 12 November 1999, surat mana yang diungkapkan di persidangan.
Yusril juga menyanggah pendapat hukum (legal opinion) LGS bahwa SN telah melakukan misrepresentasi dalam pelaksanaan MSAA.
“Apa yang disampaikan oleh LGS hanyalah pendapat atau opini dan bukan fakta hukum, sedangkan LGS, dalam hal ini Timbul Lubis, memberikan kesaksian sebagai saksi fakta. Pendapat hukum atau opini belaka bukanlah merupakan keterangan saksi yang sah dan yang dapat diterima berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Sehingga keterangannya tidak bernilai secara hukum dan harus dikesampingkan”.
Ditambah lagi dalam persidangan Timbul Lubis menyatakan, seluruh data berasal dari BPPN, dan ada sejumlah data yang tidak diberikan karenanya kesimpulannya menjadi tidak lengkap.