Pemilu 2019
DPT Bermasalah, KIPP Minta KPU Lebih Akurat Bekerja
Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Kaka Suminta menilai KPU RI tidak siap menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 201
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Kaka Suminta menilai KPU RI tidak siap menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019.
Untuk itu, dia meminta lembaga penyelenggara pemilu itu untuk memastikan tersusunnya DPT secara akurat.
KPU pun menurutnya harus menjamin penundaan penetapan DPT tidak berdampak negatif terhadap tahapan pelaksanaan dan program Pemilu 2019 yang sedang berjalan.
Baca: Ahok Disebut Akan Nikahi Mantan Ajudan Veronica, Fifi Lety Buka Suara: Hari yang Sangat Gila
Dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (5/9/2018) terungkap persoalan pemilih ganda dalam DPT.
Di rapat pleno itu, Bawaslu menyampaikan temuan 131.363 data pemilih ganda, setelah menganalisis data DPT di 76 kabupaten/kota.
Baca: Jokowi akan Umumkan Erick Thohir Sebagai Ketua Tim Sukses
Analisis dilakukan berdasarkan tiga kategori nama, alamat, dan nomor identitas kependudukan (NIK).
"Masih adanya berbagai permasalahan khususnya soal keauratan data DPT dan angka pemilih ganda yang mencapai 130 ribu pemilih," ujarnya, Kamis (6/9/2018).
KIPP menyayangkan ditemukan data pemilih ganda tersebut.
Hal tersebut karena DPT merupakan basis dan jaminan terpenuhi hak konstitusional bagi warga negara dalam Pemilu.
Baca: Dita Soedarjo Takut Dietnya Bikin Sensi dan Baper, Katanya Kasihan Denny Sumargo
Atas dasar hal tersebut, KIPP Indonesia menyatakan DPT sebagai basis data pemilih dalam sebuah pemilu seharusnya disusun dan disajikan KPU secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menjadi basis legitimasi hak konstitusional warga negara.
Adanya temuan Bawaslu itu, dia melihat, KPU tidak cermat menyusun dan menyajikan data.
Selain itu, dapat menimbulkan masalah kepercayaan publik atas penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.
"Meminta kepada KPU untuk mencermati dan menyusun kembali DPT tersebut, secara akurat dalam waktu yang telah ditetapkan," kata dia.
Melihat adanya daftar pemilih ganda, dia meminta KPU dan Bawaslu menjalin dialog yang lebih produktif.
Alasannya selain soal penundaan penetapan DPT, masih ada persoalan lain seperti soal pencalegan yang masih menuai polemik.
Bawaslu menurutnya harus mengawal setiap tahapan, termasuk penetapan DPT secara berjenjang dan berkelanjutan.
Tidak hanya menunggu di saat penetapan DPT atau penetapan lainnya oleh KPU.
"Bawaslu seharusnya mengatasi masalah ini secara berjenjang dalam setiap tingkatan wilayah dibawah yuridiksi pengawasan Bawaslu," kata dia.
Selain itu, KIPP Indonesia menyoroti dan mempertanyakan sistem daftar pemilu (sidalih) KPU yang bukan hanya tidak handal dan akurat.
Sistem daftar pemilu pun dinilai menimbulkan masalah karena di lapangan tidak dapat digunakan secara utuh dan final sebagaimana dilaporkan di berbagai daerah.
Sebelumnya, KPU RI menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional, meskipun masih terdapat sejumlah persoalan seperti daftar pemilih ganda, dalam rapat pleno di kantor KPU RI, Rabu (5/9/2018).
Di rapat pleno itu, Bawaslu mengklaim menemukan 131.363 data pemilih ganda setelah menganalisis data DPT di 76 Kabupaten/kota.
Analisis dilakukan berdasarkan tiga ketegori, yakni nama, alamat, dan Nomor Identitas Kependudukan (NIK).
Sedangkan, koalisi partai pendukung Prabowo-Sandiaga menyebut sekitar 25 juta data pemilih ganda setelah menganalisis sekitar 137 juta Data Pemilih Sementara (DPS) yang diberikan KPU pada 12 Juli 2018 lalu.
Namun, KPU menetapkan DPT tingkat nasional pada hari ini. DPT yang telah ditetapkan adalah sekitar 187 juta pemilih.
Rinciannya sebanyak 185.732.093 pemilih dalam negeri dan 2.049.791 pemilih yang berada di luar negeri.
Adapun, lembaga penyelenggara pemilu itu memberi waktu untuk penyempurnaan data pemilih. Salah satu caranya dengan memverifikasi langsung data ganda tersebut.
Proses penyempurnaan data ini dilakukan selama 10 hari sejak hari ini. Sehingga, hasil dari penyempurnaan data terkait DPT tingkat nasional yang ditetapkan hari ini akan disampaikan 16 September 2018.