Pencemaran Air Sungai
DPR Minta Tindak Tegas Perusahaan Pencemar Air Kali Bekasi
Anggota Komisi V DPR RI, Hj Intan Fauzi, SH, LL.M mendesak pemerintah Kota Bekasi menindak tegas
Pasal 60 UU PPLH: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Sebelumnya, Wakil Walikota Bekasi Terpilih, Tri Adhianto mengancam akan mencabut ijin usaha perusahaan nakal yang menjadi pemicu pencemaran air Kali Bekasi ini.
“Jika nanti ada pabrik di Kota Bekasi yang ketahuan membuang limbah sembarangan, akan langsung kami cabut izin operasionalnya,” tegasnya.