Minggu, 5 Oktober 2025

Pencemaran Air Sungai

DPR Minta Tindak Tegas Perusahaan Pencemar Air Kali Bekasi

Anggota Komisi V DPR RI, Hj Intan Fauzi, SH, LL.M mendesak pemerintah Kota Bekasi menindak tegas

Penulis: FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Anggota Komisi V DPR RI, Hj Intan Fauzi, SH, LL.M mendesak pemerintah Kota Bekasi menindak tegas 19 perusahaan yang terindikasi menjadi sumber pencemaran air kali Bekasi. 

Pasal 60 UU PPLH: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Sebelumnya, Wakil Walikota Bekasi Terpilih, Tri Adhianto mengancam akan mencabut ijin usaha perusahaan nakal yang menjadi pemicu pencemaran air Kali Bekasi ini.

“Jika nanti ada pabrik di Kota Bekasi yang ketahuan membuang limbah sembarangan, akan langsung kami cabut izin operasionalnya,” tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved