Diduga Hina Presiden di Medsos, Dua Pemuda Ini Menyesali Perbuatannya dan Minta Maaf
Mereka diduga menghina Presiden Jokowi melalui video yang diedarkan melalui media sosial.
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Diduga menghina Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, 3 pemuda warga Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap, Sabtu (1/9/2018).
Mereka diduga menghina Presiden Jokowi melalui video yang diedarkan melalui media sosial.
Dua dari tiga pemuda tersebut, yakni SA (20) dan FZ (16 ), ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan satu lainnya, FZ (15), sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rio Reza Parindra mengungkapkan, kedua tersangka hanya dikenakan wajib lapor.
Baca: Hari Ini Pihak Ahmad Dhani Akan Bawa Saksi Meringankan di Sidang Ujaran Kebencian
Sebab ancaman hukuman di bawah 4 tahun.
“Kedua pelaku dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan pasal 207 KUHP," ujar Rio, Senin (3/9/2018).
Dari hasil penyidikan sementara, pelaku mengaku membuat video tersebut hanya iseng dan untuk gurauan semata.
Namun polisi masih mendalami kemungkinan motif lainnya.
“Pelaku telah menyesali perbuatannya dan memohon maaf. Pelaku juga meminta maaf kepada presiden," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Menghina Presiden di Medsos, 2 Pemuda Jadi Tersangka"
Penulis : Kontributor Kompas TV Babel, Rahmatul Fauza