Besok Diperiksa, KPK Minta Ketua Umum PPP Romahurmuzy Nggak Mangkir Lagi
Besok Kamis (23/8/2018) merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Romy. Sebelumnya Romy dijadwalkan diperiksa KPK hari Senin (20/8/2018) namun dia
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua Umum Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Besok Kamis (23/8/2018) merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Romy. Sebelumnya Romy dijadwalkan diperiksa KPK hari Senin (20/8/2018) namun dia tidak hadir.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan di pemeriksaan besok, Romi akan diperiksa terkait perkara suap usulan dana perimbangan daerah tahun anggaran 2018.
"Romi diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka YP (Yaya Purnomo). Kami harap saksi bisa memenuhi panggilan tersebut karena kemarin tidak bisa hadir dengan alasan ada kegiatan lain, ungkap Febri, Rabu (22/8/2018).
Diketahui kasus yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini terus dikembangkan KPK hingga ke sejumlah anggota DPR, pejabat Kemenkeu, ataupun pejabat daerah.
Baca: Main di Film Mile 22, Begini Cara Aktor Laga Iko Uwais Membangun Chemistry dengan Lauren Cohan
Terlebih dari hasil penggeledahan di kediaman Puji Suhartono, di Graha Raya Bintaro, rumah dinas anggota DPR fraksi PAN yang diduga dihuni Sukiman di Kalibata, dan Apartemen milik tenaga ahli anggota DPR fraksi PAN di Kalibata City, penyidik menyita beragam bukti.
Dari apartemen tenaga ahli anggota DPR fraksi PAN, tim menyita satu unit mobil jenis Toyota Camry.
Baca: 4 Pabasket Jepang Tergoda Bujuk Rayu Wanita di Little Tokyo, Begini Faktanya
Kemudian, dari kediaman Puji Suhartono, tim menyita uang sebesar Rp1,4 miliar dalam pecahan Dollar Singapura. Sedangkan dari rumah dinas anggota DPR fraksi PAN, KPK hanya menyita dokumen.
Atas perkara ini, KPK baru menetapkan empat tersangka yakni, Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo, perantara suap, Eka Kamaluddin, serta pihak swasta, Ahmad Ghiast.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/8/2018) kemarin. Jaksa KPK menuntut Ahmad Ghiast dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan serta membayar biaya perkara Rp 5 ribu.