Kamis, 2 Oktober 2025

Gempa di Lombok

Pemerintah Belum Tetapkan Gempa NTB sebagai Bencana Nasional, Ini Kata Ketua DPR

Ketua DPR Bambang Soesatyo paham bila pemerintah belum menetapkan gempa lombok, Nusa Tenggara Barat sebagai bencana nasional.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM/IST
Posko pengungsian korban gempa bumi dengan kekuatan 7 SR di Dusun Dangiang Timur, Desa Dangiang, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, NTB TRIBUNNEWS.COM/ist 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo paham bila pemerintah belum menetapkan gempa lombok, Nusa Tenggara Barat sebagai bencana nasional.

Hal itu menurutnya berkaitan dengan bidang pariwisata.

"Dapat dipahami karena keputusan itu tentu akan memengaruhi kunjungan pariwisata," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (20/8/2018).

Menurutnya DPR akan mendukung pemerintah bila akan menetapkan bencana gempa bumi lombok sebagai bencana nasional. Apalagi gempa terus berulang dan terus menelan korban.

"Namun melihat bencana yang bertubi-tubi hampir lebih dari 800 kali gempa, kalau hari ini, besok, atau lusa pemerintah menyatakan lombok bencana nasional maka DPR akan memberikan dukungan penuh kepada pemerintah," katanya.

Gempa bumi kembali terjadi di Lombok, Minggu (19/8/2018). Berdasarkan info BMKG, gempa yang terasa hingga wilayah Bali itu terjadi pada pukul 21:56:27 WIB.

Pusat gempa berada pada koordinat 8.28 Lintang Selatan dan 116.71 Bujur Timur atau pada 30 km timur laut Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Pusat gempa berada pada kedalaman 10 km.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved