Kamis, 2 Oktober 2025

Bupati Mojokerto Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

"Proses penyidikan telah selesai sehingga berkas dan tersangka diserahkan penyidik ke penuntut umum (tahap 2),"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP), akan segera duduk di kursi pesakitan terkait kasus proses perijinan pembangunan Menara Telekomunikasi (Tower Bersama) di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Senin (20/8/2018) dilakukan penyerahan berkas dan tersangka atas nama MKP.

Baca: Kisah Ibunda Defia Naik Angkot dari Bogor Hingga Beli Tiket Rp 100 Ribu Demi Nonton Putrinya Berlaga

"Proses penyidikan telah selesai sehingga berkas dan tersangka diserahkan penyidik ke penuntut umum (tahap 2)," kata Febri dalam keterangannya, Jakarta, Senin (20/8/2018).

Disamping itu, Febri juga menuturkan sidang terhadap MKP akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Saat ini, KMP masih ditahan di Rutan KPK di Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Sumbang Emas Perdana untuk Indonesia dalam Asian Games 2018, Rumah Defia di Bogor Kebanjiran Tamu

Rencananya penahanan MKP akan dipindahkan ke Rutan Klas 1 Surabaya.

"Untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi masih dalam proses penyidikan di KPK," tutur Febri.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Mustofa serta Permit and Regulatory Divison Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasional PT Protelindo, Onggo Wijaya sebagai tersangka.

Mustofa diduga menerima suap dari Ockyanto dan Onggo Wijaya Rp ‎2,7 miliar atas pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Baca: Liburan ke Solo dan Cicip Serabi, Tamara Bleszynski Penasaran dengan Resepnya

Selain itu, Mustofa juga dijerat sebagai tersangka gratifikasi bersama dengan Kadis PUPR Pemkab Mojokerto tahun 2010-2015, Zainal Abidin.

Keduanya menerima gratifikasi penerimaan fee proyek di Pemkab Mojokerto

Mustofa disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved