Suap Pejabat Bakamla
Uang Suap Fayakhun Senilai Rp 13 Miliar Ditampung dalam Empat Rekening di Luar Negeri
Anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap Rp 13,3 miliar dari Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Hal itu adalah syarat mutlak dalam pemberian JC kepada tersangka kejahatan.
"Keseriusan dan konsistensi di sidang nanti akan sangat berpengaruh untuk menentukan apakah JPU nanti akan menerima JC dan mempertimbangkannya sebagai alasan yang meringankan atau tidak," terang Febri.
Ditemui seusai persidangan, Fayakhun yang menggunakan kemeja putih memilih diam.
Pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan awak media seputar dakwaan jaksa, tidak ada satu pun yang dijawab oleh Fayakhun.
Dia memilih terus berjalan meninggalkan awak media yang terus mengikutinya. (tribun network/fel/coz)