Pemilu 2019
Keputusan Bawaslu dan Panwaslu Loloskan Mantan Koruptor Jadi Caleg Bikin KPU Kecewa Berat
Bawaslu dan Panwaslu yang dimaksud adalah Panwas Aceh, Panwaslu Tana Toraja, dan Bawaslu Sulawesi Utara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan mengaku kecewa dengan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tiga daerah yang meloloskan tiga mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).
Baca: Raya Kitty Unggah Foto Undangan Pernikahannya Besok Minggu, Umur Calon Suami Masih 20 Tahun
Menurut Wahyu, tindakan Bawaslu dan Panwaslu tersebut telah mengabaikan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang jelas-jelas melarang mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai caleg.
"Kami menyesalkan, sangat kecewa, karena Bawaslu daerah dalam hal ini mengabaikan dan tak menghormati PKPU yang sah dan dinyatakan berlaku dan diundangkan," kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).
Bawaslu dan Panwaslu yang dimaksud adalah Panwas Aceh, Panwaslu Tana Toraja, dan Bawaslu Sulawesi Utara.
Wahyu menjelaskan, keputusan Bawaslu dan Panwaslu di tiga daerah tersebut meloloskan tiga mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg lantaran mereka berpedoman pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017.
Dalam UU itu, mantan narapidana korupsi tidak dilarang nyaleg.
Namun demikian, kata Wahyu, PKPU yang ada saat ini telah sah berlaku dan diundangkan.
Sehingga mempertegas larangan mantan narapidana korupsi untuk mendaftarkan diri sebagai caleg.
"Ini yang kami menyesalkan, kenapa Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu bersama KPU dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) tak menghormati PKPU yang sudah sah, sudah berlaku, dan sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM," tutur Wahyu.
Meskipun UU nomor 7 tahun 2017 tidak dianulir, menurut Wahyu, penyelenggara pemilu tak seharusnya mengabaikan PKPU yang kedudukannya telah sah secara hukum.
Jika Bawaslu dan Panwaslu hendak menganulir PKPU, maka seharusnya keduanya mengajukan uji materi di Mahkamah Agung (MA). Sebab, hanya MA yang berwenang untuk membatalkan PKPU. "Lah ini Bawaslu tak melakukan pengujian tapi kemudian menafikan PKPU," tandas Wahyu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Kecewa Bawaslu dan Panwaslu Loloskan Eks Koruptor Jadi Caleg",
Penulis : Fitria Chusna Farisa