Kamis, 2 Oktober 2025

Siapa Pengganti Sandiaga Uno di Kursi Wagub DKI? Ini Kata Gerindra dan PKS

Usulan nama pengganti wakil Gubernur DKI Jakarta hingga kini belum jelas, kedua partai pengusung Sandiaga Uno, Gerindra dan PKS belum mengumumkannya.

Editor: Bobby Wiratama
Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah
Wagub DKI Jakarta, Sandiaga Uno. TRIBUNNEWS.COM/WAHYU FIRMANSYAH 

(TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)

TRIBUNNEWS.COM -
 Jabatan wakil gubernur DKI Jakarta akan kosong usai Sandiaga Uno mengundurkan diri dari jabatannya.

Seperti diketahui sebelumnya, pada Kamis (9/8/2018) malam, Sandiaga dideklarasikan sebagai cawapres Prabowo dan diusung oleh Partai Gerindra, PKS, dan PAN.

Selanjutnya seperti dikutip dari Kompas.com, untuk jabatan wakil gubernur yang kosong akan ditentukan melalui proses pemilihan di DPRD DKI.

"Untuk jabatan wagub yang kosong, menurut prosedur akan diisi melalui proses pemilihan di DPRD DKI," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, Jumat (10/8/2018).

Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Sumarsono mengatakan tidak ada posisi pelaksana tugas untuk jabatan wakil gubernur ini.

Jabatan itu bisa kosong sambil menunggu proses pemilihan di DPRD DKI.

Berdasarkan Pasal 26 ayat 6, tertulis prosedur pengisian pejabatnya.

Sumarsono mengatakan partai pengusung Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, yaitu Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), akan mengirim dua nama calon pengganti.

Kemudian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengirim nama tersebut ke DPRD DKI.

"Dari dua calon itu, DPRD akan memilih salah satu," kata Sumarsono.

Seiring dengan pengunduran diri Sandiaga Uno, kini Gerindra dan PKS harus mengusulkan nama penggantinya.

Halaman Selengkapnya >

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved