Sabtu, 4 Oktober 2025

Hasil Evaluasi Hukum dan Finansial, Kewajiban Sjamsul Sudah Dipenuhi

Yang melakukan evaluasi itu bukan BPPN sendiri tapi yang melakukan evaluasi itu adalah perangkat yang dibentuk oleh KKSK.

Editor: Johnson Simanjuntak
ist
Ary Zulfikar saat memberi kesaksian 

“Dengan pertimbangan bahwa pemegang saham telah mengungkapkan dalam disclosure schedule mengenai kewajiban bersyarat jaminan inti tersebut, dan dengan demikian utang petambak yang dijamin kepada inti tidak mempengaruhi nilai transfer Dipasena Group kepada BPPN yang saat itu dinilai Rp19,9 triliun. Jadi di sini EY sudah memberikan opininya terhadap fakta-fakta yang ada terkait utang petambak,” kata dia.

Akhirnya pada 17 Maret 2004, kata Ary, merupakan saat pemenuhan kewajiban pemegang saham berdasarkan kewajiban yang ditetapkan KKSK tanggal 7 Oktober 2002. “Berdasarkan Keputusan KKSK tanggal 17 Maret 2004 bahwa seluruh kewajiban SN sudah dipenuhi oleh SN,” kata Ary. Atas dasar itulah, pada April 2004, diterbitkan SKL.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved