Pemilu 2019
Hanura Ajukan Permohonan Sengketa Verifikasi Bakal Calon Legislatif ke Bawaslu
"Sehingga, hanya kurang lebih sekitar sembilan orang bahkan 500-an lebih dinyatakan tidak memenuhi syarat,”
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Partai Hanura mengajukan permohonan sengketa verifikasi berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Bawaslu RI, Jumat (3/8/2018).
Hal tersebut dilakukan menyikapi keputusan KPU RI yang menyatakan 566 bacaleg Hanura tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca: Sekjen Partai Berkarya Beberkan Perbedaan Blusukan Era Soeharto dengan Jokowi
Kuasa hukum Partai Hanura, Servasius Serbaya Manek, mengatakan pihaknya mendaftarkan permohonan sengketa Pemilu terkait berita acara rapat komisioner KPU RI per 1 Agustus 2018 yang mengatakan berkas perbaikan bacaleg Partai Hanura dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Sehingga, hanya kurang lebih sekitar sembilan orang bahkan 500-an lebih dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujar Servasius, ditemui di kantor Bawaslu RI, Jumat (3/8/2018).
Dia melihat keputusan KPU RI itu membingungkan.
Baca: Elit Golkar Sambangi Kediaman BJ Habibie
Sebab, kata dia, pihaknya sudah berupaya melengkapi semua berkas sesuai petunjuk.
Pada 30 Juli lalu, dilakukan konsultasi dengan KPU RI mengenai perubahan yang dilakukan, lembaga penyelenggara Pemilu itu menyetujui.
"Ketika, kami mengajukan tanggal 31 itu dinyatakan tidak diterima. Hasilnya, mereka membuat berita acara pleno KPU yang menyatakan bahwa hasil verifikasi dari bacaleg Partai Hanura mengacu pada data tanggal 17 Juli. Sedangkan perbaikan dianggap tidak ada,” kata dia.
Baca: Panglima TNI dan Kapolri Pastikan Kebakaran Hutan Tidak Akan Terjadi Saat Asian Games Berlangsung
Untuk itu, dia berharap, Bawaslu RI dapat bekerja secara adil dan profesional menangani sengketa verifikasi berkas bacaleg.
"Kami harap kepada Bawaslu sebagai wasit hukum khususnya untuk penyelenggaraan event politik bijak, adil, dan profesional,” katanya.