Tidak Banding, KPK Eksekusi Bupati Mustafa ke Lapas Sukamiskin
Terpisah Jaksa KPK, Ali Fikri mengatakan Mustafa telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa hukumannya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan yang diterima oleh Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan KPK menerima vonis itu karena memandang vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor sudah proporsional.
"KPK menerima vonis tersebut karena dipandang cukup proporsional dengan tuntutan dan perbuatannya," ujar Febri, Selasa (31/7/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Terpisah Jaksa KPK, Ali Fikri mengatakan Mustafa telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa hukumannya.
"Mustafa sudah dieksekusi minggu kemarin di Lapas Sukamiskin," singkat Ali Fikri.
Diketahui dalam pembacaan vonis pada Senin (23/7/2018) malam, selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama dua tahun sejak Mustafa selesai menjalani masa pidana.
Baca: Ikut Rapat Terbatas dengan Presiden Jadi Alasan Sofyan Belum Penuhi Panggilan KPK
Dalam amar putusan, Mustafa terbukti menyuap anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) sejumlah Rp 9,6 miliar. Penyuapan dilakukan bersama dengan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman.
Pemberian uang secara berharap ke anggota DPRD dimaksudkan agar anggota DPRD memberikan persetujuan dan pernyataan rencana pinjaman daerah Lamteng ke PT Sarana muti Infrastruktur (MSI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.
Vonis yang diterima Mustafa jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 4,6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mustafa dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.