Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2019

MK Layangkan Surat Keberatan Kepada Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang

Dia menjelaskan, langkah itu diambil MK setelah mendengarkan rekaman di program tersebut secara utuh.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyampaikan surat keberatan atau somasi kepada Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang alias OSO atas pernyataan bertendensi negatif.

Surat somasi dilayangkan per tanggal Selasa (31/7/2018).

Hal ini, karena OSO dinilai menyampaikan pernyataan bertendensi negatif saat acara talk show yang ditayangkan dalam siaran live di Kompas TV pada 26 Juli 2018 pukul 07.00-09.00 WIB dengan tema "Polemik Larangan Caleg DPD dari Parpol".

"Pada hari ini, kami telah menyampaikannya. Langkah diambil berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim MK yang berlangsung 30/7/2018 kemarin," ujar Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah, di gedung MK, Selasa (31/7/2018).

Dia menjelaskan, langkah itu diambil MK setelah mendengarkan rekaman di program tersebut secara utuh.

MK berkesimpulan perbuatan atau ucapan yang dilakukan OSO dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merendahkan kehormatan harkat, martabat, dan wibawa MK, dan para hakim MK.

"Suratnya telah kami layangkan kepada OSO dan sudah diterima oleh beliau," kata dia.

Setelah mengirimkan surat somasi itu, pihaknya mengaku akan menunggu respon dari OSO. Untuk kemudian, lembaga peradilan itu akan menindaklanjuti.

"Kami menunggu respon Pak OSO terkait surat keberatan yang telah dilayangkan MK. Kami harapkan OSO segera merespon surat keberatan," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang (OSO) yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) ‘goblok’.

Pernyataan ini disampaikan saat acara talk show yang ditayangkan dalam siaran live di Kompas TV pada 26 Juli 2018 pukul 07.00-09.00 WIB dengan tema "Polemik Larangan Caleg DPD dari Parpol".

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved